Satreskrim Dharmasraya Amankan Satu Unit Truk Cold Disel Membawa Kayu Ilegal Loging

 

INFONUSANTARA.NET — Satu unit truk cold disel diduga membawa kayu balok bersegi (illegal loging) diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Dharmasraya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jl Poros PT BRM Jorong Lubuk Mansagu Nagari IV Koto di Bauah,Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat pada hari Rabu malam (11/08) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Dharmasraya.  

“Kapolres Dharmasraya AKBP. Anggun Cahyono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH, saat di temui awak media di ruangannya pada hari kamis Siang (12/08) mengatakan memang benar sekali anggota kami Satreskim Polres Dharmasraya telah mengamankan satu unit Truk Clod Disel,dengan nomor polisi BG 8576 UW yang di kemudikan sopir berinisal SHD umur 60 tahun yang beralamat Lorong Banyu Biru Kel Talang Putri Kecamatan Placu Palembang,” terang AKP Suyanto.

Penangkapan Truk Clod Disel yang bermuatan batang kayu balok segi tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat,tentang adanya aktivitas kegaiatan illegal loging di daerah tersebut.

Dengan ada informasi tersebut kami bersama anggota SatReskim Polres Dharmasraya langsung menuju ke  Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jl Poros PT BRM Jorong Lubuk Mansagu Nagari IV Koto di Bauah,Kecamatan IX Koto,Kabupaten Dharmasraya,ternyata memang benar ada satu unit Truk Clod Disel,dengan nomor polisi BG 8576 UW sedang berjalan menuju keluar daerah itu menuju tempat pengolahan kayu (swomel).

Kami lakukan pemberhentikan dan di lakukan pemerikasaan ternyata memang benar dalam bak Truk Clod Disel ditemukan batang kayu balok segi dan ternyata pelaku tersebut tidak bisa melihatkan surat izin kayu.

Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil cold diesel warna kuning BG 8576 UW,dan kemudian – 15 lima belas batang kayu balok segi, satu lembar foto copi STNK,satu lembar surat uji kendaraan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Dharmasraya. Untuk pelaku dikenakan dengan Pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 huruf b Undang2 nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar, “tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Akp Suyanto.SH.

Laporan:MsX

Leave a Comment