Seorang Terduga Pelaku Ilegal Mining di Sei Munggeh Diamankan di Polres Dharmasraya. |
INFONUSANTARA.NET — Dengan marak aktivitas illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Dharmasraya, Anggota Gabungan Satreskim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru telah mengamankan seorang terduga pelaku illegal mining.
Lokasi penangkapan TKP Sei Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada hari Senin (5/7/2021) kemaren yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto,Bersama Kanit reskim Polsek Koto Baru IPDA Welly Wahyudi.
“Kapolres Dharmasraya AKBP, Anggun Cahyono melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.pada hari Selasa (06/07/2021) di Mapolres Dharmasraya mengatakan, memang benar sekali Tim Gabungan Satreskim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru telah mengamankan seorang terduga pelaku illegal mining.Tempat Kejadian Penangkapan (TKP) di daerah Sei Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada hari Senin (05/07/2021) kemaren,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya aktivitas illegal mining di daerah tersebutm Kemudian anggota kami melakukan penyilidikan ke TKP tersebut,dan ternyata memang benar pelaku tersebut sedang melakukan aktivitas dan kemudian kami amankan.
Pelaku illegal mining yang di amankan berinisial IKR umur 35 tahun dengan alamat ,warga Jorong Seberang Piruko Nagari Koto Baru.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu botol kecil berisikan air raksa/mercuri, satu mesin dompeng merk yanly warna biru ukuran 30 pk, satu unit keong 6 inc warna hijau,satu unit mesin NS 100 warna merah, satu buah pralon warna putih 6 inc, satu buah slang spiral warna biru ukuran 6 inc, satu slang air warna putih ukuran 3 inc, dua buah karet panbel, dua lembar karpet warna hitam, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, helai kain warna putih untuk memeras, satu buah ember warna hitam, satu buah dulang warna hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas berbuatan pelaku dengan melakukan illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di jerat dengan UU No 3 th 2020 atas perubahan 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman penjara lima (5) tahun dan denda Rp1 Miliar,” tegasnya Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP, Suyanto.(***)
Laporan: MsX