Lagi – lagi Tiga Pelaku Diduga Ilegal Mining Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

Lagi – lagi Tiga Pelaku Diduga Ilegal Mining Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

INFONUSANTARA.NET – Lagi – lagi Anggota Satreskim Polres Dharmasraya mengamankan tiga (3) orang pada Kamis (8/7/2021) yang diduga melakukan aktivitas illegal mining di daerah Sungai Balai Nagari Koto Padang,Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Diketahui ke tiga orang yang di amankan adalah warga Kabupaten Bungo,Jambi.Penangkapan tersebut di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Akp Suyanto. SH

Kapolres Dharmasraya AKBP, Anggun Cahyono melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, saat di hubungi oleh awak media mengatakan kami dari Satreskim Polres Dharmasraya, tadi siang mengamankan 3 orang yang diduga melakukan aktivitas illegal mining di daerah Sungai Balai Nagari Koto Padang,Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya.

Adanya aktivitas illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di aliran sungai  balai,Nagari Koto Padang,Kecamatan Koto Baru atas adanya informasi dari masyarakat.

Diketahui yang mana kegiatan tersebut telah merusak alam sekitarnya dan air sungai sudah keruh. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut Anggota Satreskim Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan ke lokasi tersebut,ternyata benar alat mesin dopeng (keong) sedang melakukan akitivitas.

“Kemudian kami mengamankan 3 orang pekerja tersebut. Dalam hasil pemeriksaan ke 3 orang pekerja illegal mining beralamat dari Kabupaten Muaro Bungo Jambi, ” ujar AKP Suyanto.

Ketiga orang yang kami amanakan berinisial NYK umur 50 tahun, alamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi,kemudian EDG umur 40 tahun alamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi,dan yang terakhir adalah NMR umur 47 tahun alamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi,

Dari hasil penangkapan tersebut lanjut Kasatreskrim AKP Suyanto, kami juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 botol kecil berisikan air raksa/mercuri, 1 mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 pk,kemudian 1 buah leher angsa, 1 mesin NS 100 warna merah, 1 pralon warna putih 6 inc dan 1 slang spiral warna biru ukuran 6 inc.

Selanjutnya 2 slang air warna putih ukuran 3 inc, 2 karet panbel, 2 lembar karpet warna hitam, 2 lembar karpet warna hijau, 2 engkol mesin diesel,  1 ember warna hitam, 1 dulang warna hitam, 1 vambel, 1 cangkang enam.Dan semua barang bukti tersebut telah kita amankan bersama 3 orang pelaku  illegal mining.

Dan saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku.

Ditambahkan Kasat reskim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, kami akan menangkap barang siapa yang melakukan penembangan tanpa izin. “Khususnya illegal mining atau penambangan emas tanpa izin yang selama ini telah merusak lingkungan dan air sungai yang telah meresahkan masyarakat,”tegas AKP Suyanto.(***)

Laporan:MsX

Leave a Comment